
Kebijakan Perlindungan Kehati
Kondisi lingkungan Kabupaten Karawang yang telah banyak mengalami penurunan kualitas lingkungan serta komitmen manajemen PT Pupuk Kujang dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati—terlebih dengan diterbitkannya SK Bupati Karawang No.188/Kep.369-Huk/2014 tentang Taman Keanekaragaman Hayati Pupuk Kujang—menginspirasi manajemen untuk meng-update Kebijakan Perlindungan Keanekaragaman Hayati PT Pupuk Kujang yang ditandatangani oleh pucuk pimpinan perusahaan.
Poin-poin yang tertuang dalam Kebijakan Perlindungan Keanekaragaman Hayati PT Pupuk Kujang mengacu pada misi pembangunan berkelanjutan yang terkait perubahan iklim dari target pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta mengikuti misi dan standar global, yaitu:
-
Mengidentifikasi dan menginventarisasi potensi keanekaragaman hayati pada area perlindungan keanekaragaman hayati.
-
Menetapkan suatu area sebagai kawasan perlindungan keanekaragaman hayati dengan memperhatikan tanaman endemik dan langka.
-
Membuat rencana strategis yang menetapkan tujuan serta sasaran jangka pendek, menengah, dan panjang.
-
Mengidentifikasi seluruh sumber daya alam di wilayah operasional perusahaan yang kemudian menjadi dasar penentuan kegiatan-kegiatan keanekaragaman hayati.
-
Melakukan konservasi tanaman endemik lokal yang langka di kawasan Taman Keanekaragaman Hayati Pupuk Kujang untuk melindunginya dari kepunahan serta mendukung ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat.
-
Melakukan pemantauan dan evaluasi habitat satwa berstatus dilindungi untuk mempertahankan populasinya di kawasan Taman Kehati Pupuk Kujang.
-
Melibatkan seluruh personel perusahaan dan masyarakat dalam upaya perlindungan keanekaragaman hayati di lingkungan operasional perusahaan.
-
Turut berkontribusi dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) terkait perlindungan keanekaragaman hayati di lingkungan operasional perusahaan.
-
Tidak melakukan deforestasi.